10 Tahun Bekerja di Malaysia, TKI Asal Rangkasbitung Butuh Bantuan Hukum

- 30 Juli 2021, 15:14 WIB
Hilmi Ridwan (49) warga NTB salah satu TKI yang membutuhkan bantuan hukum dari KJRI Johor Bahru.
Hilmi Ridwan (49) warga NTB salah satu TKI yang membutuhkan bantuan hukum dari KJRI Johor Bahru. /Dokumentasi TKI asal Rangkasbitung Saeful./

KABAR BANTEN - TKI asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Saiful (39) membutuhkan bantuan hukum, karena tersandung masalah dengan pengelola peternakan ayam di Malaysia.

Masalah yang dihadapi Saiful, warga Rangkasbitung hingga membutuhkan bantuan hukum karena ia dituduh telah melakukan pencurian sejumlah barang di sebuah kandang ayam milik majikannya.

Selain warga Rangkasbitung, pasangan suami istri Hilmi Ridwan dan Azizah, TKI asal NTB Lombok juga membutuhkan bantuan hukum dengan permasalahan yang sama karena satu tempat pekerjaan.

Baca Juga: Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit, TKI Tirtayasa Meninggal di Arab

Berdasarkan informasi dihimpun Kabar Banten, bahwasannya TKI asal Rangkasbitung dan NTB tersebut dilaporkan oleh pengelola peternakan ayam yang menyewa lahan milik majikannya di Malaysia. Pelapor bernama Nora Bt MD Shah (52) warga Malaysia.

Ia yang melaporkan ke-tiga orang TKI kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia wilayah Alor Gajah, Melaka, atas tuduhan pencurian peralatan ternak ayam di perusahaan Peternakan Haji Daut Poultry Farm yang dikelola olehnya.

Adapun lokasi lahan disewa oleh Perusahaan Peternakan Haji Daut Poultry Farm, berlokasi Di Kampung Ramuan China Besar Batu 22 Masjid Tanah, Melaka.

"Ia waktu kemarin itu saya ada masalah dengan pengelola peternakan yang sewa kandang ayam milik majikan," kata Saeful TKI asal Rangkasbitung yang mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di Malaysia, kepada Kabar Banten, Jumat 30 Juli 2021.

Masalah yang dialaminya yaitu, ia dituduh melakukan pencurian oleh pengelola peternakan atas nama Nora Bt MD Shah.

Baca Juga: Tolak PPKM, Polisi Kejar dan Amankan Puluhan Peserta Unras di Alun-Alun Rangkasbitung

"Dia itu ngelaporin saya sudah melakukan pencurian kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia. Padahal tuduhan itu tidak mendasar dan tidak ada bukti karena memang saya tidak melakukan," katanya.

Tuduhan pencurian itu ditujukan pada dirinya dan pada pasangan suami istri, TKI asal NTB. Yaitu Hilmi Ridwan (49) dan istrinya Azizah (45) warga NTB.

"Saya dan dua orang temen saya juga dilaporkan gegara barang-barang di kandang peternakan ayam di sewanya ada yang hilang," katanya.

Seperti halnya lampu di kawasan peternakan sebagian hilang, kolam air kosong tidak ada airnya, pasokan listrik terputus, sejumlah mesin pompa air ada yang dipotong, mesin motor blower gak ada, tempat makan minum ayam berkurang, pipa saluran air minum untuk ternak di kawasan tersebut tidak ada.

"Hilangnya sejumlah barang itu dituduhkan kepada dirinya dan kedua teman kerjanya sampai diperiksa di Kantor Polisi Lubuk China, Mesjid Tanah Melaka," katanya.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Menara Air Rangkasbitung, Menyimpan Mata Air Gunung Pulosari Pandeglang

Sebelum menjalani pemeriksaan Kepolisian, ia bersama rekan kerjanya tengah beristirahat di tempat kerja. Secara tiba-tiba datang dua orang Polisi Kerajaan Malaysia.

"Datang menanyakan nama terus langsung menanyakan keberadaan mesin pompa air yang hilang disimpan di mana kata Polisi. Terus saya jawab, pompa air yang mana karena perasaan gak ada pompa hilang," katanya.

Saiful tidak habis pikir, terhadap pelapor yang sudah melaporkannya.

"Mungkin pelapor pikir semua barang yang ada lengkap di dalam peternakan sebelumnya itu semuanya punya majikannya atau pemilik lahan. Padahal itu milik Ago penyewa sebelumnya dan setelah habis kontrak ya barang milik Ago diangkut lagi untuk dipindahkan ke peternakannya yang baru," katanya.

Saiful menegaskan, dengan Ago penyewa sebelumnya ia pun ikut kerja selama 2 tahun.
"Jadi tahu barang mana yang punya pemilik lahan dan mana yang punya penyewa terdahulu," katanya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Beredar Video Rusuh Pedagang dengan Satpol PP di Pasar Rangkasbitung, Begini Faktanya

Pada saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi, ia bersama rekan kerjanya diberondong pertanyaan identitas resmi berupa pasport dan permit kerja yang sah.

"Ya saat itu, dokumen kami bertiga lengkap. Setelah melakukan pemeriksaan polisi penyidik segera simpulkan tuduhan tersebut tidak terbukti," katanya.

Ia bersama dua orang rekannya diperbolehkan pulang.

"Atas kejadian tidak menyenangkan itu, saya akan menuntut balik pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik. Oleh karenanya ia membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan, terutama dari KJRI Johor Bahru," katanya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x