Rencana Pengadaan Kendaraan Dinas Baru, Disnakertrans Provinsi Banten Tambah Anggaran

- 4 Agustus 2021, 14:35 WIB
ilustrasi kendaraan dinas plat merah
ilustrasi kendaraan dinas plat merah /

Baca Juga: Gandeng Kejari, Pemkot Cilegon Akan Tertibkan Kendaraan Dinas

Disinggung terkait pendapatan yang diterima oleh Disnakertrans, Al-Hamidi menjelaskan ada sebagian pemasukan yang diterima oleh pihaknya dari pajak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Banten.

"Pendapatan itu berupa restribusi atau pajaknya sebesar US$100, jadi kalau setahun banyaknya US$1.200 itu dihitung dari nilai cost rupiah pada saat ini," ujar Al-Hamidi.

Al-Hamidi mengungkapkan, retribusi itu masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"TKA ini bagi yang bekerja di dua wilayah, misalkan Kota Cilegon dan Kota Serang , itu ranahnya Provinsi Banten. Tapi kalau cuma satu wilayah itu ranahnya kota atau kabupaten. Kalau lintas provinsi, ranahnya Pemerintah Pusat," tuturnya.

Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkot Serang akan Dilelang, Ini Jumlahnya

Sampai saat ini, TKA di Provinsi Banten totalnya sebanyak 3.580. Namun, kewenangan Banten hanya ada 109 TKA, selebihnya ada di kabupaten dan Kota.

Targetnya, pendapatan dari retribusi atau pajak TKA sebanyak Rp1,8 Miliar.

"Per Juli ini baru terdapat 801 juta. Sepertinya tidak mencapai target. Karena banyak TKA juga yang terdampak pandemi ini juga," kata Al-Hamidi.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah