Ia mengatakan, Partai Berkarya telah melakukan gugatan atas Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI.
Ini lantaran Kemenkumham RI menggugurkan Surat Keputusan (SK) Partai Berkarya pada 2017 yang ditandangani Tommy Soeharto.
"Hasil dari PTUN petikannya kami sampaikan juga ke Pak Kapolres dan Kesbangpol di kabupaten atau kota," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Bingung, Update Data Sebaran Covid-19 Dinkes Kota Cilegon Terhenti Selama Sepekan
Mantan Anggota DPRD Kota Cilegon periode 2010-2014 ini mengatakan, meski keputusan hukum belum inkrah.
Namun pihaknya tetap mengawal instruksi DPP Partai Berkarya untuk roadshow ke beberapa instansi pemerintahan.
Setelah ke Polres Cilegon dan Badan Kesbangpol Kota Cilegon, pihaknya juga akan bersilaturahmi ke KPU Kota Cilegon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
Baca Juga: Tak Ada Sosialisasi, Helldy Agustian Setop Pungutan Parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon
"Terlepas proses hukum belum inkrah, kami tetap konsolidasi. Karena kami sadar, Partai yang legal dan sah peserta Pemilu 2019 lalu," tuturnya.
"Dimana ada 10 anggota DPRD di seluruh DPRD di Provinsi Banten, di Cilegon ada empat kursi," tambah Rebudin.