Kemudian, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 18 badan publik dan kategori Partai Politik sebanyak 12 badan publik.
“Totalnya berjumlah 101 badan publik,” ujar Lutfi.
Baca Juga: Gelar Rakor PPID, KI Banten Ajak Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
Tim Monev Komisi Informasi Banten, kata dia, akan mulai memantau website badan publik sesuai dengan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah dikembalikan dan dilakukan comparasi antara pengakuan dalam SAQ dan konten pada website masing-masing badan publik.
Adapun jadwal pemantauan, kata dia, akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 19 Agustus 2021.
“Pelaksanaan Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Banten setiap tahun, merupakan upaya dari pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi publik untuk memastikan badan publik terbuka dan memberikan layanan kepada masyarakat (pemohon/pengguna) atas hak akses masyarakat terhadap informasi public,” ujar Lutfi.
Baca Juga: Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020, KI Banten Harap Capaian Banten Informatif Ditingkatkan
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Banten, Nana Subana mengatakan, hingga berakhir nya batas waktu pengembalian SAQ, untuk kategori OPD Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten Kota, 100% telah diterima KI Banten.
Sementara untuk kategori Partai Politik di Provinsi Banten hanya 8 (delapan) dari 12 (dua) belas parpol, yaitu Partai Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, PPP, GERINDRA, PKB dan Demokrat.
Kemudian, untuk Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya 7 (tujuh) yang mengembalikan SAQ sementara 11 (sebelas) lainnya tidak mengembalikan.