Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.
Baca Juga: 8 Arti Mimpi Menangis, Cerminan dari Keadaan Pikiran dan Emosi
Salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang Terancam Diundur Lagi
Kemudian pada point selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.
Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina pemdes.
Baca Juga: Ketua Himapudi Banten Ajak Guru PAUD Kenalkan Nilai Kebangsaan pada Anak Usia Dini
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades seremtak Kabupaten Serang dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.