"Pelaku utama ini adalah DS, alias Soni. Ia karyawan swasta juga sebagai otak dari pengedaran narkoba jenis sabu. Kemudian, istrinya DW, ikut serta menjual. Adiknya J ikut dan adik iparnya HN, juga ikut. Satu lagi S. Jadi ini adalah komplotan keluarga," AKBP Shinto Silitonga.
Baca Juga: Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Cilegon Remisi 833 Napi, 3 Orang Langsung Bebas
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, dalam penangkapan pengedar sabu tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 100,5 gram, beberapa ponsel dan juga kendaraan roda 2. Kemudian, plastik kecil, dimana sudah jelas mereka ini sebagai pengedar sabu,” tuturnya.
Baca Juga: Dibantu GPS, Komplotan Pencuri Kendaraan Truk Lintas Provinsi Digulung Satreskrim Polres Cilegon
AKBP Sigit Haryono menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman bisa seumur hidup.
“Mereka dijerat dengan UU Narkoba pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 UU No.35/2009 terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Polres Cilegon Amankan 3 Pengguna Narkoba, 2 Diantaranya Oknum ASN Pemkot Cilegon
Sementara itu, tersangka DS alias Soni mengaku baru pertama kali menjual narkoba jenis sabu yang melibatkan istrinya dan keluarga yang lain.
“Istri saya, berperan untuk menjual narkoba jenis sabu yang dikemas paket kecil-kecil dengan harga bervariasi. Kemudian keluarga lainnya juga ikut serta dan mempunyai tugas tersendiri,” ungkapnya.***