Tingkatkan PAD, Dishub Kabupaten Lebak Akan Hapus Denda PKB 3 Tahun

- 11 Agustus 2021, 15:16 WIB
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Mumuh Munjin.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Mumuh Munjin. /Kabar Banten/Purnama Irawan

"Maka dari itu sekarang ini kami mau mengajukan keringanan pembayaran Uji Kir. Kita hapuskan denda Uji Kir yang mengalami keterlambatan selama 3 tahun," katanya.

Penghapusan denda Uji Kir dibatasi untuk yang 3 tahun.

"Artinya kalau pemilik kendaraan belum Uji Kir 4 tahun maka denda Uji Kir yang dihapus untuk yang 3 tahunnya saja. Sedangkan tahun ke-4 dendanya tetap harus dibayar tidak masuk program pemutihan," katanya.

Dengan adanya program pemutihan Uji Kir diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Hasil Tangkap Ikan Melimpah, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Sumbang PAD Rp1,2 Miliar

"Uji Kir ini kita bukan hanya menarik retribusi tapi lebih pada bagian upaya meningkatkan keselamatan berkendara. Khususnya kendaraan angkutan umum dan logistik yang setiap hari digunakan sehingga kondisi kendaraan harus betul-betul aman," katanya.

Sementara itu, Hendriawan, warga Rangkasbitung menyambut baik program pemutihan denda Uji Kir.

"Ya saya harap dapat secepatnya direalisasikan. Kebetulan punya saya sudah dua tahun tidak Uji Kir," katanya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah