Pelantikan Pejabat Banten Dituding Cacat Hukum, Ini Penjelasan Kepala BKD

- 13 Agustus 2021, 06:06 WIB
Kepala BKD Banten Komarudin jawab tudingan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang diduga langgar aturan.
Kepala BKD Banten Komarudin jawab tudingan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang diduga langgar aturan. /Kabar Banten

Ketentuan mengenai PPKM itu berlaku pada pelantikan eselon 3 dan 4 yang dilakukan pada Senin 9 Agustus 2021.

"Dan itu diatur, selama PPKM begitu, PPKM itu yang berlaku kita harus mengikuti, mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya.

Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman BKD Banten, disebutkan jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 143 orang.

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten pada Senin 9 Agustus 2021.

Dijelaskan bahwa pelantikan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat karena saat ini di wilayah Provinsi Banten sedang menerapkan PPKM level 4.

"Maka proses pelantikan pengambilan sumpah dilakukan secara secara virtual, sedangkan yang hadir ditempat pelantikan adalah perwakilan sebanyak dua orang dan selebihnya hadir secara virtual," tulis keterangan BKD.

Pelantikan ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yg ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.

Pejabat administrasi yan dilantik sebanyak 143 orang, terdiri atas 48 pejabat administrator dan 95 pengawas.

Sebelumnya, ALIPP mengungkap beberapa temuan dalam proses pelantikan pejabat Banten tersebut.

Pertama, proses open bidding sekadar menghamburkan biaya karena hasilnya diabaikan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x