Pelantikan Pejabat Banten Dituding Cacat Hukum, Ini Penjelasan Kepala BKD

- 13 Agustus 2021, 06:06 WIB
Kepala BKD Banten Komarudin jawab tudingan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang diduga langgar aturan.
Kepala BKD Banten Komarudin jawab tudingan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang diduga langgar aturan. /Kabar Banten

Kedua, rotasi dilakukan tertutup. Sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas atau instansi tidak dipublikasikan.

Ketiga, aspek kompetensi diabaikan.

“Sebagai contoh, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” ujar Uday, Kamis 12 Agustus 2021.

Selain itu, banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya.

Baca Juga: Polemik Pengisian Jabatan Pemprov Banten, Reformasi Birokrasi Berbuah Kontroversi, hingga Sempat Ditegur KASN

Keempat, ada seorang pejabat berinisial EE yang sudah pindah menjadi ASN Pusat dan ditempatkan di Satker BKKBN Bantul Yogyakarta, masih dipromosikan.

“SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. Pada pelantikan beberapa hari yang lalu, ASN tersebut dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten,” ujar Uday.

Kelima, seorang pejabat di lingkungan Inspektorat ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah