Pelantikan Pejabat Banten Dituding Cacat Hukum, Ini Penjelasan Kepala BKD

- 13 Agustus 2021, 06:06 WIB
Kepala BKD Banten Komarudin jawab tudingan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang diduga langgar aturan.
Kepala BKD Banten Komarudin jawab tudingan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang diduga langgar aturan. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten Komarudin angkat bicara perihal tudingan Aliansi Indpenden Peduli Publik (ALIPP) yang menuding pelantikan ratusan pejabat eselon 3 dan 4 cacat hukum dan abaikan aturan.

Salah satu yang disebutkan Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada yaitu adanya seorang pejabat berinisial EE yang sudah pindah tugas sebagai ASN pusat, namun mendapat promosi jabatan di BPMD Banten.

Kepala BKD Banten Komarudin langsung menepis jika dikatakan pejabat tersebut sudah pindah tugas menjadi ASN pusat.

Baca Juga: Heboh Pelantikan Goib Pejabat Pemprov Banten, Benarkah Cacat Hukum Abaikan Aturan?, ALIPP Ungkap Dugaan Ini

Sebab, hingga kini BKD belum mendapat Surat Keputusan (SK) terkait penetapan yang bersangkutan di instansi lain.

"Sampai saat ini kami belum mendapat SK penetapan di instansi lain," kata Komarudin, Kamis (12/8/2021).

Selain itu Komarudin juga menjelaskan mengenai tata cara pelantikan di masa pandemi Covid-19 dan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Komarudin menjelaskan, selama masa PPKM standar atau tata cara pelantikan berubah.

"Jadi tradisi yang selama ini dilakukan dalam pelantikan itu berubah, sama seperti kita sehari-hari, salaman nggak boleh kumpul nggak boleh," ujar mantan Penjabat Bupati Tangerang ini.

"Makanya dengan tata cara menggunakan zoom meeting dan perwakilan," kata Komarudin, menambahkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x