Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 18,7 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 16 Agustus 2021, 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers terkait penggagalan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,7 kg di Mapolresta Tangerang Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers terkait penggagalan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,7 kg di Mapolresta Tangerang Kota. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatra seberat 18,7 kilogram.

Narkotika jenis sabu jaringan Sumatra tersebut tadinya akan disebarkan ke kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk Kota Tangerang.

Pengungkapan bermula saat Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang kurir sabu seberat 800 gram yang kemudian dikembangkan.

Baca Juga: Dicokok Polisi, tak Ingin Sendiri Mendekam di Penjara, Tersangka Pengedar Sabu di Serang Ungkap Pelaku Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 18,7 kilogram sabu asal Sumatra tersebut semuanya didapatkan dari tangan MT di daerah Bengkulu.

"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," ujar Yusri di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Gunakan Rekening Siluman, Satu Keluarga Pengedar Sabu Dicokok Petugas Polres Cilegon

Kemudian pada Selasa, 3 Agustus 2021 saat diperiksa di dalam koper biru miliknya didapatkan 18,7 kilogram sabu siap kirim.

Menurut Yusri, semua barang haram tersebut didapatkan dari Sumatra melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT ke Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x