Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi Tersangka Kasus Korupsi, Helldy Agustian Mengaku Terkejut

- 19 Agustus 2021, 20:21 WIB
Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digelandang dari Kantor Kejari Cilegon menuju Rutan Kelas II A Kota Cilegon usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digelandang dari Kantor Kejari Cilegon menuju Rutan Kelas II A Kota Cilegon usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Kamis, 19 Agustus 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi telah resmi berstatus tersangka kasus korupsi Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis 19 Agustus 2021.

Kasus korupsi yang menyeret-nyeret Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, terkait suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.

Terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku kaget.

Helldy Agustian saat ditemui di Bappeda Kota Cilegon mengatakan, sepengetahuannya bahwa Uteng Dedi Apendi sebelumnya hanyalah berstatus saksi.

Baca Juga: Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi Tersangka Kasus Korupsi

Ia mengaku prihatin menyikapi kenaikan status Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus korupsi suap pengelolaan parkir Rp530 juta oleh Kejari Cilegon.

"Setahu saya, Pak Uteng berstatus saksi. Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari, tentunya kami tidak bisa mencampuri ranah tersebut," katanya, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurut Helldy Agustian, belum mengetahui secara pasti terkait kasus tindak pidana korupsi suap Rp530 juta tersebut.

Pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan kasus korupsi tersebut kepada Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.

"Saya belum tahu nih, kasus korupsi suap Rp530 juta itu yang dimana. Nanti saya mau tanya dulu ke Ibu Kejari," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Terseret ke Pengadilan, 6 Pihak Digugat Pemilik Ruko Gedung Matahari Lama

Terkait pengelolaan parkir pasar yang familiar disebut Pasar Kranggot tersebut, Helldy Agustian mengaku telah membatalkannya.

Sebab katanya, proses mempihak ketigakan pengelolaan parkir Pasar Baru Cilegon, menurut Helldy Agustian maladministratif.

"Lahan parkir di pasar itu kan asetnya milik Disdagperin. Sementara kemarin yang mempihak ketigakan adalah Dishub Cilegon. Harusnya kan Disdagperin, makanya dibatalkan," tuturnya.

Terkait jabatan yang disandang oleh tersangka, Helldy mengaku akan membahas secara internal terlebih dahulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat.

"Kami akan rapat khusus dengan Baperjakat dulu. Sebab kalau pemecatan itu bilamana kasus sampai inkrah," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Bidik Oknum Pejabat Pemkot Cilegon yang Diduga Korupsi, Ini yang Disampaikan Helldy Agustian

Untuk diketahui, Kejari Cilegon menetapkan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis 19 Agustus 2021.

Uteng Dedi Apendi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon, Lingkungan Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Uteng Dedi Apendi setelah ditetapkan tersangka, digelandang dari Kantor Kejari Cilegon ke Lapas Kelas II A Cilegon untuk menjadi tahanan Kejari Cilegon selama 20 hari ke depan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah