Sekretaris Dishub Kota Cilegon Gunawan mengatakan, di setopnya pelayanan KIR dan izin bongkar muat barang ini karena kursi Kepala Dishub Kota Cilegon yang tengah kosong.
Menurut Gunawan, dua pelayanan ini membutuhkan sosok Kepala Dishub Kota Cilegon, lantaran pelayanan KIR dan izin bongkar muat barang membutuhkan tanda tangan kepala dinas.
“Untuk pelayanan operasional yang langsung dibawah kepala dinas, saya setop dulu. Tetapi, untuk pelayanan adminitrasi masih tetap berjalan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Wow, Dishub Siapkan Gaji UMK untuk Jukir Pasar Baru Cilegon, Nilainya Fantastis!
Menurut Gunawan, penghentian pelayanan KIR ini akan dilakukan hingga ada keputusan kepala daerah menunjuk pelaksana harian atau Plh Kepala Dinas.
Lantaran itulah, menurut Gunawan, kehadiran Plh di Dishub harus segera diisi segera, mengigat keterbutuhan percepatan pelayanan di dinas tersebut.
“Hari ini saya akan bertemu dengan Pak Wali Kota, ingin meminta petunjuk dan arahan terkait kondisi di Dishub Cilegon pasca kemarin," ujarnya.
Baca Juga: Datangi Dishub Kota Cilegon, Aptrindo Banten Pertanyakan Biaya KIR Truk
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, pelayanan-pelayanan lain di Dishub Cilegon tetap berjalan.
Termasuk di bidangnya yang berkaitan dengan pengawasan dan juga kelancaran lalu lintas angkutan jalan di Kota Cilegon.