Tak ingin berpendapat lebih jauh, Bambang kembali menegaskan, bila pelaksanaan Open Bidding menjadi kewenangan dari kepala daerah atau Wali Kota Serang.
Sebab, penentuan Open Bidding dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan ranahnya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Ya, kalau kami di dewan tidak mau berkomentar banyak. Karena kan itu ranahnya Pemkot Serang, Baperjakat, dan memang kewenangannya ada pada pak wali kota," ucapnya.
Maka dari itu, DPRD Kota Serang berencana untuk berkomunikasi dan meminta BKPSDM untuk meluruskan persoalan tersebut, sehingga tidak ada isu atau opini yang menyudutkan.
Sebab, dilihat secara etika, memang kurang pantas dengan adanya lelang jabatan ketika pejabat tersebut masih aktif menjabat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: DLH Kota Serang Ajak Satuan Pendidikan Kenalkan Sampah ke Peserta Didik
"Saya selaku leading sector yang berkaitan dengan pemerintahan, akan melakukan pemanggilan terhadap BKPSDM. Sehingga dapat diketahui lebih jelas lagi, bagaimana sebenarnya aturannya," tuturnya.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, proses Open Bidding memiliki tahapan seleksi yang cukup panjang.