Buntut Jabatan Kepala DLH Kota Serang Dilelang, Dewan Minta Klarifikasi BKPSDM

- 24 Agustus 2021, 15:58 WIB
 Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Bambang Janoko akan meminta klarifikasi BKPSDM terkait dengan jabatan Kepala DLH yang dilelang saat pejabat masih menjabat. /Kabar Banten/Rizki Putri/
Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Bambang Janoko akan meminta klarifikasi BKPSDM terkait dengan jabatan Kepala DLH yang dilelang saat pejabat masih menjabat. /Kabar Banten/Rizki Putri/ /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta klarifikasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang terkait Open Bidding Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang (Kepala DLH Kota Serang), yang saat ini dijabat oleh Ipiyanto.

Meski pun secara regulasi open biding Kepala  DLH  Kota Serang itu dibenarkan, dan kewenangan ada pada Wali Kota Serang, namun sayangnya tidak ada komunikasi antara pimpinan dan pihak terkait.

Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi B Muhsinun untuk mengklarifikasi persoalan open biding Kepala DLH Kota Serang tersebut.

Baca Juga: Lelang Jabatan Kepala DLH Kota Serang Dibuka, tak Ada Komunikasi, Ipiyanto Sayangkan Sikap Pimpinan

Sebab, sejak dibukanya seleksi terbuka atau Open Bidding tujuh jabatan tinggi pratama (JPT) Eselon II pada Pemkot Serang, jabatan Kepala DLH yang paling menjadi sorotan.

"Kami nanti akan berkomunikasi agar kesimpangsiuran isu yang terjadi ini terklarifikasi. Walau pun memang, tindakan (lelang jabatan) itu bisa dipastikan sudah sesuai dan mengikuti aturan perundang-undangan," katanya, Selasa 24 Agustus 2021.

Dia mengaku, mengetahui hal tersebut ketika membaca di media dan berencana memanggil Kepala BKPSDM Kota Serang, untuk diajak berkomunikasi, sekaligus meluruskan isu yang berkembang di publik.

Baca Juga: Bantah Perselisihan dengan Gubernur, Ini Alasan Sekda Banten Mengundurkan Diri

"Iya saya sudah mendengar itu, saya juga sudah membaca terkait dengan persoalan tersebut. Kepala DLH sekarang ini kan masih aktif, tapi jabatannya sudah dilelang," ujarnya.

Tak ingin berpendapat lebih jauh, Bambang kembali menegaskan, bila pelaksanaan Open Bidding menjadi kewenangan dari kepala daerah atau Wali Kota Serang.

Sebab, penentuan Open Bidding dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan ranahnya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Baca Juga: Sudah 3 Orang Mundur dari Sekda Banten, Al Muktabar Susul Ranta Soeharta, hingga Hilman Nitiamidjadja

"Ya, kalau kami di dewan tidak mau berkomentar banyak. Karena kan itu ranahnya Pemkot Serang, Baperjakat, dan memang kewenangannya ada pada pak wali kota," ucapnya.

Maka dari itu, DPRD Kota Serang berencana untuk berkomunikasi dan meminta BKPSDM untuk meluruskan persoalan tersebut, sehingga tidak ada isu atau opini yang menyudutkan.

Sebab, dilihat secara etika, memang kurang pantas dengan adanya lelang jabatan ketika pejabat tersebut masih aktif menjabat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: DLH Kota Serang Ajak Satuan Pendidikan Kenalkan Sampah ke Peserta Didik

"Saya selaku leading sector yang berkaitan dengan pemerintahan, akan melakukan pemanggilan terhadap BKPSDM. Sehingga dapat diketahui lebih jelas lagi, bagaimana sebenarnya aturannya," tuturnya.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, proses Open Bidding memiliki tahapan seleksi yang cukup panjang.

Baca Juga: Program Adiwiyata, DLH Kota Serang Galakan 'Gerakan Perilaku dan Berbudaya Lingkungan Hidup' di Sekolah

Sehingga dapat dipastikan, Ipiyanto akan tetap menjabat sebagai Kepala DLH Kota Serang hingga masa pensiunnya tiba.

"Kalau itu kan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Lagi pula tahapan seleksi Open Bidding itu prosesnya cukup panjang. Jadi ketika masa jabatannya habis, jabatan itu (Kepala DLH Kota Serang) pun langsung terisi," kata dia. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah