KABAR BANTEN - Satreskrim Polresta Tangerang membongkar pemalsuan surat keterangan hasil tes antigen virus Corona RS Ciputra.
Petugas Polresta Tangerang pun berhasil menangkap satu orang tersangka pemalsuan berinisial GTL di rumah kontrakannya, di Perumahan Mustika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 14 Agustus 2021.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan kasus itu terbongkar setelah unit intel Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan surat antigen palsu yang dikeluarkan RS Ciputra.
Baca Juga: Bantu Pengawasan PPKM, Lippo Karawaci Support Vitamin ke Instansi Pemerintah
Informasi itu beredar luas di tengah-tengah masyarakat sehingga Polisi melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku berinisal GTL.
Tersangka tercatat sebagai warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan yang sedang mengontrak rumah di Perumahan Mustika.
"Saat ditemui, pelaku GTL sedang membuat surat keterangan swab antigen palsu yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital,” tutur Wahyu saat konferensi pers di halaman Polresta Tangerang, Selasa, 24 Agustus 2021, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.