Baca Juga: Mudahkan Pelayanan Medis, Bandara Soetta Sediakan Ambulans Terbang
Tersangka memalsukan surat antigen dengan memindai yang asli terlebih dulu. Setelah itu, surat diedit sesuai keinginan menggunakan software photoshop. Kemudian surat itu barulah dicetak.
"Pelaku memalsukan surat tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Wahyu.
Menurut dia, satu surat antigen dihargai sebesar Rp25.000. Selama aksinya, GTL diduga menjual surat tersebut kepada 8 orang.
Pelaku mengaku baru 8 orang yang sudah membeli surat palsu kepadanya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, pihak Polres Kota Tangerang menyita barang bukti berupa 1 unit CPU merek Alcatroz, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit Scanner merek Canoscan.
Kemudian, 1 surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 kartu vaksin atas nama Sri Kusmiyati, surat keterangan swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100.000.
"Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang dan dijerat dengan pasal 263 dan atau 268 KUHP, dengan pidana kurungan penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.
Baca Juga: 12 Tanaman Hias Terbaik Berdasarkan Kepribadian Zodiak Anda, Bisa Bawa Keberuntungan dan Kebahagiaan