"Selain itu perubahan RPJMD juga diperlukan sebagai langkah adaptasi terhadap bencana non alam (Covid-19)," katanya.
Bencana Covid-19 menimbulkan dampak penyesuaian program, kegiatan, pagu alokasi dilakukan refocusing dan realokasi yang berakibat pada pencapaian target indikator kinerja pembangunan.
"Hasil konsultasi publik ini nantinya akan digunakan sebagai bahan rancangan awal perubahan RPJMD Lebak tahun 2019-2024. Yang dalam waktu dekat akan dibahas dengan DPRD," katanya.
Sementara itu, Dr Gandung Ismanto menyampaikan, kalau dokumen perubahan RPJMD yang disusun hendaknya memperhatikan aspek, legalitas, konsistensi, legitimasi, rasionalisasi,adaptasi, serta akomodatif terhadap isu-isu strategis.
"Serta menjamin pencapaian target outcome terutama yang terkait janji kepala daerah," katanya.***