KABAR BANTEN -Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab Lebak) merevisi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2019-2024.
Revisi RPJMD tahun 2019-2024 oleh Pemkab Lebak, sudah memasuki tahap Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD tahun 2019-2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso menjelaskan, bahwasannya Konsultasi Publik Perubahan RPJMD tahun 2019-2021 dilakukan melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua DPRD serta para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Lebak, unsur Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, BUMD, BUMN, dan unsur pelaku usaha, unsur lembaga pendidikan dan unsur pers, unsur tokoh agama, unsur organisasi kemasyarakatan, unsur organisasi pemuda, unsur organisasi perempuan, serta unsur lembaga profesi dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Lebak.
"Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD tahun 2019-2024 diselenggarakan dalam rangka memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dari seluruh stakeholder dalam penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Lebak," katanya, Kamis, 2 September 2021.
Sementara itu Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menegaskan, Konsultasi Publik bukan semata-mata memenuhi persyaratan teknis penyusunan rancangan awal Perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.
"Konsultasi publik perubahan RPJMD menjadi momentum untuk menyusun sinergitas, sinkronisasi, dan menyempurnakan misi tujuan, sasaran, " katanya.
Selain itu menyempurnakan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah agar visi Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional dapat terwujud.