"Sementara ancaman pidananya ada di pasal 40, undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 ayat 2 dikatakan, barang siapa yang Melanggar pasal 21 itu diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujar dia.
Maka dari itu, pemilik ketiga jenis satwa dilindungi tersebut akan diproses lebih lanjut ke jalur hukum.
"Rencananya akan diproses hukum lebih lanjut. Bahkan saksi-saksi pun sudah diperiksa," ucapnya.***