Di Kota Cilegon, BKSDA Amankan 3 Jenis Satwa Dilindungi

- 16 September 2021, 15:54 WIB
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021.
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

"Sementara ancaman pidananya ada di pasal 40, undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 ayat 2 dikatakan, barang siapa yang Melanggar pasal 21 itu diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujar dia.

Maka dari itu, pemilik ketiga jenis satwa dilindungi tersebut akan diproses lebih lanjut ke jalur hukum.

"Rencananya akan diproses hukum lebih lanjut. Bahkan saksi-saksi pun sudah diperiksa," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x