Di Kota Cilegon, BKSDA Amankan 3 Jenis Satwa Dilindungi

- 16 September 2021, 15:54 WIB
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021.
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I mengamankan tiga jenis satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang warga Kota Cilegon.

Ketiga satwa dilindungi tersebut di antaranya, dua ekor Burung Nuri sayap hitam, Burung Poksay Sumatera satu ekor, dan Lutung satu ekor dalam kondisi yang memprihatinkan.

"Masing-masing satwa dilindungi tersebut yakni burung berusia kisaran dua sampai tiga tahunan. Termasuk Burung Poksay Sumatera," ujar Kepala Resort Wilayah III BKSDA Serang, Tuwuh Rahardianto Laban, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: 6 Hotel di Kawasan Anyer Cinangka Kabupaten Serang Tutup Selama PPKM, Sekarang Begini Kondisinya

Sementara untuk Lutung berusia sekitar tujuh tahunan, dan sudah dirawat oleh pemiliknya sejak masih bayi.

Lutung tersebut tampak kurus dan lemas karena terbiasa memakan makanan manusia, seperti nasi dan juga es teh manis.

"Lutung itu umurnya sekitar tujuh tahunan dan menurut pengakuan pemiliknya, dirawat sejak kecil (bayi). Lutungnya pun sangat jinak sekali," ujarnya.

Selama diamankan, dia menjelaskan, lutung tersebut memiliki kebiasaan yang tidak biasa.

Baca Juga: BKSDA Aamankan Seekor Elang Jawa di Kabupaten Serang, Masyarakat Harus Kantongi Izin Presiden untuk Pelihara

Bahkan cenderung lebih berperilaku layaknya manusia, mulai dari makan, hingga tingkah lakunya.

"Lutungnya itu aleman (manja), makanannya itu seperti manusia. Makan nasi dan es teh manis, makanya itu akan menjadi penanganan yang cukup serius untuk kami, karena kebiasaannya sudah seperti manusia, terutama makanan," ucapnya.

Untuk melakukan penanganan terhadap lutung tersebut, pihak BKSDA Serang akan mengirimnya agar mendapatkan rehabilitasi di Aspinall Foundation kawasan Gunung Tikukur, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah proses hukum selesai rencananya kami akan bawa lutung itu ke Aspinall Bandung. Karena di sana itu penanganan primata lebih spesifik dan fokus," ucapnya.

Baca Juga: BKSDA Serang Amankan Elang Ular Bido dari Warga Kabupaten Serang

Menurut dia, pemilik ketiga jenis satwa dilindungi tersebut paham dan tahu tentang jenis-jenis satwa apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dipelihara.

Maka, pihak BKSDA bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memproses pemilik satwa-satwa tersebut ke proses hukum lebih lanjut.

"Menurut pengakuan (pemilik) dia tahu, tapi karena dia suka memelihara hewan, jadi dipelihara begitu saja tanpa adanya izin," tuturnya.

Baca Juga: BKSDA Serang Amankan Kakatua Jambul Kuning

Tuwuh Rahardianto menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 Pasal 20 ayat 2 huruf a dijelaskan bila Setiap Orang Dilarang untuk Membunuh, Memelihara, Memiliki, dan Memperjualbelikan Dilarang.

"Sementara ancaman pidananya ada di pasal 40, undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 ayat 2 dikatakan, barang siapa yang Melanggar pasal 21 itu diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujar dia.

Maka dari itu, pemilik ketiga jenis satwa dilindungi tersebut akan diproses lebih lanjut ke jalur hukum.

"Rencananya akan diproses hukum lebih lanjut. Bahkan saksi-saksi pun sudah diperiksa," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x