Kos-kosan Berdiri di Tanah Milik SDN 5 Kragilan Kabupaten Serang, Satpol PP Turun Tangan Merobohkan

- 21 September 2021, 13:53 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat sedang merobohkan bangunan kos kosan yang berdiri di lahan SDN 5 Kragilan Kabupaten Serang, Selasa 21 September 2021.
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat sedang merobohkan bangunan kos kosan yang berdiri di lahan SDN 5 Kragilan Kabupaten Serang, Selasa 21 September 2021. /Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Serang/

KABAR BANTEN - Dinas Satpol PP Kabupaten Serang terpaksa merobohkan bangunan berupa kos kosan di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Selasa 21 September 2021.

Hal itu dikarenakan bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik SDN 5 Kragilan dan tidak berizin.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Adjat Sudrajat mengatakan bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik Pemkab Serang yang dikelola dinas pendidikan dan kebudayaan atau dindikbud yang digunakan SDN 5 Kragilan.

Baca Juga: Bikin Semrawut Kota Serang, Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk tak Berizin

Namun tiba tiba saja di lokasi tersebut dibangun kos kosan oleh salah seorang warga sekitar.

"Ada dua bangunan, yang punya warga sekitar," ujarnya kepada Kabar Banten.

Adjat mengatakan bangunan tersebut baru tahun ini dibangunnya. Namun demikian sudah sempat disewakan.

"Masih tahun ini, sempat sewain bangunan sekarang yang dirobohkan. Alhamdulillah antisipasi cepat dari dindik dan kita eksekusi," tuturnya.

Ia mengatakan saat membangun pemilik kos kosan tersebut tidak meminta izin. Namun demikian pemilik kos kosan tersebut sudah mengakui bahwa tanah itu bukan miliknya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah