Kabupaten dan Kota di Banten Masuk PPKM Level 3, Bagaimana Kegiatan Pembelajaran?

- 5 Oktober 2021, 19:20 WIB
Seluruh kabupaten dan kota di Banten masuk PPKM Level 3  berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang di anatranya memuat ketentuan kegiatan pembelajaran.
Seluruh kabupaten dan kota di Banten masuk PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang di anatranya memuat ketentuan kegiatan pembelajaran. /Tangkapan layar kemendagri.go.id

KABAR BANTEN - Seluruh Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tersebut, Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3 adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak yang sebelumnya Level 2 atau naik level.

Begitupun dnegan lima Kabupaten dan Kota di Banten lainnya yang berdasarkan nmendagri Nomor 47 Tahun 2021,  masuk PPKM Level 3 yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Begini Syarat Perjalanan Terbaru Menuju Pulau Jawa dan Bali

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah di laman kemendagri.go.id, berikut indikator dan ketentuan kegiatan pembelajaran Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3.

Daftar Kabupaten dan Kota di Banten masuk PPKM Level 3:

Kota Tangerang

Kota Ciilegon

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang                                      

Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Selain itu, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 , dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50 persendan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40 persen.
  • Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
  • Untuk Kabupaten/Kota yang mendapatkan pengecualian pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, namun capaian vaksinasinya belum mencapai target pada huruf a dan huruf b, level wilayahnya naik menjadi level 3.

Dengan masuk PPKM level 3, bagaimana Kabupaten dan Kota di Banten menerapkan kegiatan pembelajaran?.

Dalam peraturan Inmendagri ini, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan bersama tiga menteri itu tertuang dalam keputusan Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: 

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,

Baca Juga: 23 Daftar Kabupaten dan Kota Luar Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4, Apa Penyebabnya?

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x