Sementara untuk jumlah anggaran yang akan digunakan, dikatakan dia, saat ini belum bisa dihitung.
Sebab, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian terkait penggunaan anggaran yang ada.
"Kalau berapa (jumlahnya), kami kan masih berjalan, dan perlu penyesuaian. Jadi bukan konsen berapa yang sudah dianggarkan dan berapa sisanya, tidak seperti itu konsepnya," tuturnya.
Baca Juga: APBD Perubahan Kota Serang 2021 Naik Rp372,9 miliar
Mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal), kata dia, seharusnya pada pekan pertama setelah RAPBD Perubahan ditolak.
"Tapi targetnya minggu depan itu harus selesai, karena kami harus melalui konsultasi dengan Mendagri," katanya.
Dia pun mencontohkan, misalnya ada anggaran Rp100 juta, kemudian ditender, dan terjadi tender Dp80 juta.
Tentu dari Rp100 juta terjadi sisa sebesar Rp20 juta, namun karena ditolak anggaran sisa tersebut tidak bisa digunakan.
"Kalau dulu (sebelum ditolak) sisanya Rp20 juta itu bisa dipakai di anggaran perubahan. Kecuali untuk tiga hal yang disebutkan tadi," ucapnya.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Pemkot Serang Diminta Maksimalkan APBD