Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, RAPBD Perubahan, berdasarkan ketentuan RAPBD Perubahan dilakukan evaluasi oleh Pemprov Banten sebelum tiga bulan berakhirnya APBD.
"Jadi memang kami itu (penyampaian) persetujuannya itu terlambat. Karena sesuai ketentuan RAPBD disampaikan sebelum tiga bulan APBD berakhir," katanya.
Meski demikian, dia mengaku, masih ada solusi atau jalan lain untuk melakukan pelaksanaan program yang bersifat mendesak, darurat, penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional masih bisa dilakukan.
"Jadi bukan berarti ditolak itu, kami tidak bisa melakukan segala-galanya. Tapi kami akan konsultasikan dengan Kemendagri," ujarnya.
Nanang juga menegaskan, bila keterlambatan penyampaian RPADB Perubahan Kota Serang bukan diakibatkan karena adanya ketidakharmonisan TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar).
"Itu tidak benar, kami berhubungan dengan baik. Makanya kami mencari solusi dengan baik, karena ujung-ujungnya harus mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah," tuturnya.***