Ada 3 Amplop, 2 Orang Tersangka Pungli, Polda Banten Dalami Kode '2.000 untuk Atas' dan '1.000 untuk Bawah'

- 16 November 2021, 06:26 WIB
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021).
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

LL kemudian memberikan kuasa DD untuk mengurus hal tersebut dengan memberikan dana sebesar Rp117.000.000.

Namun DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres. LL kemudian menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak. 

"Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” ungkap Hendy.

Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan tersangka PR dan RY, staf BPN Lebak.

Disebutkan bahwa keduanya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.

“Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” ujar Hendy. 

Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. 

Di sisi lain, pada 19 Oktober 2021 LL juga telah membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.

Namun, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak. 

“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah