Ada 3 Amplop, 2 Orang Tersangka Pungli, Polda Banten Dalami Kode '2.000 untuk Atas' dan '1.000 untuk Bawah'

- 16 November 2021, 06:26 WIB
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021).
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Adapun modus dari pelaku ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP. 

“Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” kata Hendy. 

Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 

“Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” ucap Hendy.

Hendy mengatakan bahwa motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” kata Hendi.

Baca Juga: Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka Usai Kena OTT

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan instruksi Kapolda Banten bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif pada pelayanan publik seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Banten memang sudah meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain. 

"Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah