Ada 3 Amplop, 2 Orang Tersangka Pungli, Polda Banten Dalami Kode '2.000 untuk Atas' dan '1.000 untuk Bawah'

- 16 November 2021, 06:26 WIB
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021).
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap adanya kode terselubung dalam kasus dugaan pungli hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Lebak, Jumat 12 November 2021 lalu.

Adanya kode terselubung tersebut terungkap saat Polda Banten turut mengamankan tiga amplop yang berisi uang dengan nominal berbeda-beda, saat OTT di Kantor BPN Lebak.

Selain mengamankan seorang oknum lurah dan 4 oknum staf BPN Lebak, ditemukan juga amplop berisi uang total Rp36 juta. Kemudian ada kode '2.000 untuk atas' dan '1.000 untuk bawah'.

Baca Juga: OTT Pungli Sertifikat Tanah, Polda Banten Amankan Uang Rp36 Juta, Ruang Kepala BPN Lebak Turut Disegel

Hal ini terungkap dalam ekspos perkara di Mapolda Banten, Senin 15 November 2021.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Hendy Febrianto mengungkapkan, Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.

Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15 juta, Rp11 juta dan Rp10 juta, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.

"Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” kata Hendy.

Dalam kasus tersebut, Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak dan PR (41), Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.

Hendy menjelaskan kronologi perkara tersebut. Bermula pada Desember 2020, seorang perempuan inisial LL mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. 

LL kemudian memberikan kuasa DD untuk mengurus hal tersebut dengan memberikan dana sebesar Rp117.000.000.

Namun DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres. LL kemudian menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak. 

"Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” ungkap Hendy.

Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan tersangka PR dan RY, staf BPN Lebak.

Disebutkan bahwa keduanya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.

“Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” ujar Hendy. 

Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. 

Di sisi lain, pada 19 Oktober 2021 LL juga telah membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.

Namun, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak. 

“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.

Adapun modus dari pelaku ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP. 

“Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” kata Hendy. 

Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 

“Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” ucap Hendy.

Hendy mengatakan bahwa motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” kata Hendi.

Baca Juga: Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka Usai Kena OTT

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan instruksi Kapolda Banten bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif pada pelayanan publik seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Banten memang sudah meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain. 

"Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah