Baca Juga: Pabrik Bijih Besi di Ciruas Kabupaten Serang Kebakaran, Ini Diduga Penyebabnya
Jika mendengar jawaban dari dewan pengupahan, Asep mengatakan rekomendasi dari Bupati Serang justru malah menambah kabur.
Karena mengeluarkan tiga angka, yakni dari pemerintah sesuai ketetapan PP 36, Apindo sesuai PP 36 dan buruh 10 persen.
"Kalau pemerintah ada kepedulian mampu rumuskan keluar dari PP 36 itu masih bisa kita terima, tapi ini tidak keluarkan nilai sama sekali, makanya kita akan kawal sampai 24 November. Karena 24 November akan rapat dewan pengupahan provinsi , dan rekomendasi Kabupaten Serang harus jadi pilihan," katanya.
Jika seandainya keputusan gubernur tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan terus melawan. Karena sebelumnya ia berharap rekomendasi dari Bupati Serang ke Gubernur Banten ada ketegasan 10 persen.
"Jadi langsung 1 angka atau dua angka jadi pilihan, ini malah 3 angka. Pemerintah yang biasanya tidak keluarkan nilai ini malah mengeluarkan statement sesuai PP," ucapnya.
Sementara perwakilan dewan pengupahan Unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh Atep Masria mengatakan masing-masing pihak sudah mengutarakan terkait usulan UMK Kabupaten Serang 2022.
"Kita dari unsur serikat pekerja serikat buruh sesuai tuntutan yang kita mau usulkan qp persen, terus tolak edaran menaker dan PP 36, semua sudah fix disitu sesuai kesepakatan aliansi serikat pekerja. Kita berharap rekomendasi dibuat hari ini dan sudah dibuatkan untuk disampaikan ke gubernur," ujarnya.***