KABAR BANTEN- Menjelang Librur Natal 2021 dan malam pergantian tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang bersama Subdenpom TNI AD dan Kepolisian menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang, pada Minggu 26 Desember 2021.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang Juhanes Waluyo mengatakan, kegiatan Operasi Pekat gabungan ini merupakan agenda rutin menjelang pergantian tahun guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Satpol PP kembali menggelar Operasi Pekat, dalam pelaksanaannya kita bersama unsur Pom AD dan Kepolisian di Kabupaten Pandeglang," kata Juhanes.
Dikatakan Juhanes, dari kegiatan Operasi Pekat kali ini pihaknya berhasil mengamankan 207 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk, puluhan strip diduga obat terlarang serta 7 pasangan muda mudi bukan muhrim atau bukan suami istri yang kedapatan berada di salah satu Hotel di Pandeglang.
"Setelah dilakukan pendataan, kita bawa barang bukti Miras ke Mako untuk ditindaklanjuti, sementara untuk penanganan obat-obatan terlarang kita serahkan ke Polsek Cadasari,"ungkapnya.
"Sementara untuk 7 pasangan bukan suami istri talah diarahkan untuk membuat surat pernyataan dan dibina. Setalah itu baru kita pulangkan," sambungnya.
Baca Juga: Belum Miliki Gedung UDD, PMI Kota Serang Minta Pemkot Realisasikan Segera
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKPB Belny Warlansyah mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyambut pergantian tahun baru Masehi dengan berzikir.