KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang telah menyebarkan surat edaran (SE) ke enam kecamatan di Kota Serang untuk memberikan imbauan atau larangan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan hura-hura pada malam Tahun Baru 2022.
Sebab malam Tahun Baru 2022 dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan dan terjadinya kericuhan, serta penyebaran Covid-19.
Ketua MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan, MUI telah memberikan surat edaran ke semua kecamatan di Kota Serang.
"Untuk memberikan pengertian kepada masyarakat supaya tidak melakukan kegiatan hura-hura. Tentunya kami juga bersinergi dengan pemerintah kota (Serang)," ujarnya, Rabu 29 Desember 2021.
Dia pun mengajak masyarakat untuk memberikan kesejukan, tidak menjadi provokator dan tidak termakan isu-isu hoaks yang belum diketahui kebenarannya.
"Karena tugas MUI itu kan mengajak umat untuk memberikan kesejukan dan memberikan pendidikan yang baik untuk masyarakat. Supaya tidak termakan isu hoaks, yang akan menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Cerita KH Tb Hamdi Ma'ani, Baru Dua Bulan Dilantik Kini Diamanahi Sebagai Ketua Umum MUI Banten
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, malam tahun baru seharusnya dimaknai dengan rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan.
Bukan malah melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keributan dan dekat dengan kemaksiatan.