Kasus Hibah Ponpes di Banten, Kuasa Hukum Irvan Berharap Jaksa Objektif Lihat Fakta Persidangan

- 31 Desember 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

 

KABAR BANTEN - Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar di PN Serang akan mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Menjelang sidang pembaan tuntutan terhadap para terdakwa tersebut, Kuasa Hukum salah seorang terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan terkait pemberian hibah pondok pesantren.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan penempatan Pasal 2 dan 3 terhadap Terdakwa 1 (Irvan Santoso) dan Terdakwa 2 (Toton Suriawinata) tidak bisa terbukti. Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang melawan hukum,” tuturnya, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Kejari Tangsel Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp6 Miliar

Menurut Alloys, terkait hibah pondok pesantren TA. 2018, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan melanggar hukum.
Sebab, ujar dia, apa yang direkomendasikan oleh terdakwa 1 telah sesuai dengan amanat Pergub 49 Tahun 2017.

Berkaitan dengan rekomendasi yang di ajukan terdakwa 1 berkaitan dengan proposal kedua FSPP pada tanggal 22 November 2017, sejatinya sudah tidak memiliki arti lagi dalam proses penyusunan anggaran di TAPD, sebab kesepakatan KUA PPAS antara gubernur dengan pimpinan dewan telah disusun oleh TAPD dan disepakati menjadi RAPBD pada tanggal 21 November 2017 yang mana FSPP telah dialokasikan sebagai calon penerima hibah uang yang nilainya sebesar Rp. 65.280.000.000.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Pemalsuan Shampo dan Minyak Rambut

"Sehingga bagaimana mungkin Rancangan APBD lebih dahulu muncul dari rekomendasi permohonan penganggaran yang ditujukan kepada Gubernur melalui TAPD," ujarnya.
Alloys juga menyoroti terkait hibah pondok pesantren pada TA. 2020.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x