Baca Juga: Penyetaraan Jabatan Fungsional, Ratusan Pejabat Pengawas Administrasi di Pemkot Serang Dilantik
Berdasarkan Pergub No. 10 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos, OPD pengusul dalam pengajuan pencairan kepada BPKAD selaku Pengguna Anggaran, berdasarkan ketentuan OPD pengusul harus melampirkan salah satunya dokumen kertas Kerja yang dibuat oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi pada saat proses penganggaran.
Sehubungan dengan tidak adanya proposal pengajuan dari para pondok pesantren pada proses penyusunan anggaran, maka tidak ada kertas kerja dari Tim Evaluasi, sehingga permohonan pencairan tanpa disertai dengan kertas kerja proses penganggaran.
Berkaitan dengan pengenaan kerugian negara terhadap Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2 seharusnya Jaksa konsisten dalam penerapan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Diterjang Hujan Angin, Rumah Supendi Roboh, Wali Kota Cilegon Datang dan Berikan Bantuan
Sebab pihak pihak yang menyebabkan, dan pihak-pihak yang menerima uang negara tersebut harus di pertanggungjawabkan secara bersamaan.
Menurut dia, bagaimana mungkin kerugian negera di bebankan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 jika nyata nyata dan dapat dibuktikan uang tersebut diterima oleh pihak-pihak yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa, namun pihak pihak tersebut sampai saat ini tidak dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.
Alloys berharap, surat tuntutan Jaksa nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa 1 maupun terdakwa 2, untuk menghindari dugaan bahwa terdakwa 1 maupun terdakwa 2 merupakan kambing hitam untuk melindungi dan menyelamatkan pihak pihak yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas proses penganggaran dan pencairan dana hibah uang pada TA. 2018 maupun TA. 2020 yang menggunakan dana APBD Provinsi Banten.***