Kasus Hibah Ponpes di Banten, Kuasa Hukum Irvan Berharap Jaksa Objektif Lihat Fakta Persidangan

- 31 Desember 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

Baca Juga: Penyetaraan Jabatan Fungsional, Ratusan Pejabat Pengawas Administrasi di Pemkot Serang Dilantik

Berdasarkan Pergub No. 10 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos, OPD pengusul dalam pengajuan pencairan kepada BPKAD selaku Pengguna Anggaran, berdasarkan ketentuan OPD pengusul harus melampirkan salah satunya dokumen kertas Kerja yang dibuat oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi pada saat proses penganggaran.

Sehubungan dengan tidak adanya proposal pengajuan dari para pondok pesantren pada proses penyusunan anggaran, maka tidak ada kertas kerja dari Tim Evaluasi, sehingga permohonan pencairan tanpa disertai dengan kertas kerja proses penganggaran.

Berkaitan dengan pengenaan kerugian negara terhadap Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2 seharusnya Jaksa konsisten dalam penerapan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diterjang Hujan Angin, Rumah Supendi Roboh, Wali Kota Cilegon Datang dan Berikan Bantuan

Sebab pihak pihak yang menyebabkan, dan pihak-pihak yang menerima uang negara tersebut harus di pertanggungjawabkan secara bersamaan.

Menurut dia, bagaimana mungkin kerugian negera di bebankan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 jika nyata nyata dan dapat dibuktikan uang tersebut diterima oleh pihak-pihak yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa, namun pihak pihak tersebut sampai saat ini tidak dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.

Alloys berharap, surat tuntutan Jaksa nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa 1 maupun terdakwa 2, untuk menghindari dugaan bahwa terdakwa 1 maupun terdakwa 2 merupakan kambing hitam untuk melindungi dan menyelamatkan pihak pihak yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas proses penganggaran dan pencairan dana hibah uang pada TA. 2018 maupun TA. 2020 yang menggunakan dana APBD Provinsi Banten.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah