Kasus Hibah Ponpes di Banten, Kuasa Hukum Irvan Berharap Jaksa Objektif Lihat Fakta Persidangan

- 31 Desember 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

Alloy mengatakan, pemohon hibah itu bukan pondok pesantren melainkan FSPP.
Sedangkan FSPP, kata dia, dalam pengajuan proposal bantuan hibah uangnya belum menggunakan e-hibah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 10 Tahun 2019 dan belum finalnya laporkan pertanggungjawaban hibah tahun 2018, sedangkan batas akhir pengajuan proposal telah berakhir.

Berkaitan dengan e-hibah, tidak hanya FSPP yang tidak dapat diberikan rekomendasinya, ada beberapa lembaga lain juga yang pada batas akhir pengajuan hibah uang belum dapat dikeluarkan rekomendasi oleh terdakwa 1.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021 Angka Kriminalitas di Kota Cilegon Naik

Namun berdasarkan kajian dan pertimbangan yuridis, lembaga-lembaga yang sifatnya mandatori dapat langsung diberikan rekomendasi, sedangkan FSPP bukanlah organisasi yang bersifat Mandatori sehingga FSPP tidak dapat diberikan rekomendasi, sedangkan pondok pesantren dengan telah dikeluarkannya undang undang tentang Pondok Pesantren dapat dimasukkan dalam mandatori.

Namun ketentuan yang diatur dalam Pergub No. 10 tahun 2019, pondok pesantren yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi tidak dapat menerima hibah uang yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten TA. 2020, sehingga terdakwa 1 sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi baik untuk FSPP maupun pondok pesantren.

Berkaitan dengan tuduhan Jaksa terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang tidak melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap pondok pondok pesantren penerima hibah TA. 2018 dan TA. 2020, Alloys mengatakan, evaluasi dan verifikasi berkaitan dengan permohonan hibah bansos dilakukan jika OPD pengusul menerima proposal permohonan dari penerima hibah, ini amanat undang undang.

Baca Juga: Tahun 2021, Tren Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pandeglang Menurun

Berkaitan dengan hibah uang TA. 2018 dan TA. 2020, tidak ada proposal permohonan dalam proses penyusunan anggaran dari pondok pesantren, kecuali 58 Pondok Pesantren di luar FSPP di TA. 2018, sehingga apa yang mau di evaluasi dan verifikasi.

“Apakah Jaksa tetap menyalahkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak melakukan evaluasi dan verifikasi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada padanya,?” tanya Alloys.

Yang lebih parah lagi disampaikan oleh Alloys berkaitan pencairan hibah uang kepada pondok pesantren pada TA. 2020.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah