Baca Juga: Besok, Buruh Demo Besar-besaran di Kantor Gubernur Banten, Begini Antisipasi Polda Banten
"Menindaklanjuti kesepakatan perdamaian antara Gubernur dan pihak buruh, pihak Kuasa Hukum Gubernur Banten pada Rabu 5 Januari 2022 akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Banten dan Direskrimum Polda Banten untuk melakukan pencabutan laporan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai kebijakan umum yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kapolri sebagai landasan bagi penyelesaian hukumnya," jelasnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan aksi demo oleh para buruh, kata Asep, Gubernur menghormati kebebasan berpendapat seluruh warga negara termasuk para buruh, beliau mempersilahkan rekan-rekan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya secara bebas bertanggung jawab dengan menjaga ketertiban umum namun tidak boleh melanggar hukum dan melakukan tindakan anarkis.
Asep Abdullah Busro mengatakan Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim bersyukur atas penyelesaian permasalahan ini secara tuntas menyeluruh, mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran Kapolda Banten beserta jajarannya yang telah melakukan penegakan hukum dengan tegas, responsif dan presisi.
Yakni penegakan hukum yang memberi ruang penerapan restorative justice sehingga memungkinkan penyelesaian permasalahan dapat diselesaikan secara baik, akomodatif, berkeadilan, tuntas menyeluruh.
"Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh pihak baik unsur legislatif, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang telah ikut andil berperan dan berkontribusi dalam mendukung penyelesaian ini dengan baik," ucapnya.***