Misal kades mengangkat bagian keuangan yang tidak memahami apa apa, maka laporan keuangan akan terkendala.
"Laporan kesini macet gak tepat waktu kucuran anggaran ADD terlambat. Kita sih sarankan kalau gak perlu amat untuk apa diganti ganti," katanya.
Disinggung upaya untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terjadi, politikus Golkar itu mengatakan merujuk pada bunyi undang undang penggantian perangkat desa adalah hak kades.
Akan tetapi di Kabupaten Serang sudah dikeluarkan peraturan bupati.
Bahwa pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan dengan Pemda dalam hal ini kadis DPMD.
"Apa alasannya kalau gak kuat dan gak penting kita menolak diganti," katanya.
Baca Juga: PPDI Kabupaten Serang Terima Banyak Laporan Perangkat Desa Diberhentikan Sepihak oleh Kepala Desa
Sebelumnya, Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan sampai saat ini sudah banyak laporan tentang perangkat desa diberhentikan sepihak.
"Banyak hampir semua kecamatan tentang pemberhentian perangkat desa, alasannya beda dukungan mayoritas tekanan tim sukses," ujarnya.