Seharusnya legislatif mengawali, paling tidak turun ke lapangan ketika ada aduan laporan pemberhentian sepihak.
"Tapi sejauh ini belum ada (dewan turun ke lapangan ketika ada aduan)," ucapnya.
Disinggung soal harus adanya sanksi pada kades yang memberhentikan sepihak perangkat desa, menurut dia sesuai statemen sekda ketika pelantikan kades agar diberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian.
"Paling tidak ada teguran atau sanksi tertulis ketika ketahuan nyata kades itu melanggar perda dan perbup. Selama tidak diberikan sanksi," katanya.
Ketua Forsekdes Kabupaten Serang Herman mengatakan dengan adany rakerda PPDI harapannya segera mengadakan FGD di tingkat kabupaten yang dihadiri Bupati, kepala DPMD, Ketua Apdesi dan ketua dewan.
"Intinya masalah yang ada di desa kaitan pemberhentian perangkat desa agar diperhitungkan oleh Pemda jangan sampai Pemda diam dengan ada kejadian di desa," ujarnya.
Kemudian juga terkait Kesejahteraan perangkat desa perlu diperhatikan. Namun menurut dia bagaimana perangkat desa akan sejahtera apabila Siltap saja masih berhutang.
"Siltap itu masih satu bulan (belum bayar), tunjangan tiga bulan, bahkan untuk tahun ini hanya dianggarkan 9 bulan. Jadi kami perangkat desa ingin kepada Pemda memperhatikan tentang kesejahteraan perangkat desa," tuturnya.***