Ia mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan bagaimana kedepan agar sungai bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Terutama kaitannya untuk mengurangi pencemaran.
"Boleh jadi di perda nanti ada sanksi tegas bahwa industri tidak boleh buang limbah sebelum diolah jadi netral. Kalau yang saya lihat (yang tercemar) Cidurian dan Ciujung hanya dua, kalau kali Banten masuk Kota Serang. Cidanau gak ada industri," ucapnya.
Pandji mengatakan sanksi yang diberikan bisa bermacam macam. Jika diberikan peringatan tetap membandel maka diusulkan untuk penutupanan penutupan atau dinonaktifkan kegiatan industri nya.
"Tujuannya untuk melindungi sungai agar bersama sama jaga sungai termasuk kalangan industri," katanya.
Pandji mengatakan, dalam hal pengawasan sungai perda tersebut titik beratnya ada pada koordinatif. Karena yang punya kewenangan untuk mengelola sungai adalah balai besar.
"Kita tidak bisa lebih jauh mengelola sungai karena kewenangan disana (BBWSC3), tapi secara eksisting sungai di wilayah kita dan berikan manfaat pada masyarakat kita," katanya.
"Makanya di perda tekanannya lebih pada koordinatif dengan pihak mereka agar sungai bukan hanya tanggung jawab mereka secara normatif tapi kita Pemda dan masyarakat ikut tanggung jawab terhadap pemanfaatan dan keberlangsungan sungai," sambung Pandji Tirtayasa.