Janji ke WH Siap Pindah Kepegawaian, Al Muktabar Masih Tercatat di Lembaga Ini, Apa Jabatan dan Tugasnya?

- 22 Februari 2022, 11:59 WIB
Al Muktabar yang dikembalikan sebagai Sekda Bante oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), status kepegawaiannya tercatat sebagai WIdyaiswara Ahli Utama di BPSDM Kemendagri.
Al Muktabar yang dikembalikan sebagai Sekda Bante oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), status kepegawaiannya tercatat sebagai WIdyaiswara Ahli Utama di BPSDM Kemendagri. /bpsdm.kemendagri.go.id

KABAR BANTEN-Al Muktabar yang dikembalikan posisinya sebagai Sekda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), masih tercatat sebagai Widyaiswara Ahli Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH mengembalikan Al Muktabar sebagai Sekda Banten, setelah hampir setengah tahun lalu dinyatakan mundur dan mengajukan pindah ke instansi asalnya yakni BPSDM Kemendagri.

Namun pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten tak kunjung turun, hingga akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan pengumuman di akun media sosialnya.

Dalam pengumumannya tersebut, WH  di antaranya menyebut bahwa Al Muktabar  berjanji untuk pindah status kepegawaian ke Pemprov Banten.

WH mengungkap kedatangan Al Muktabar yang menemuinya untuk menyampaikan permohonan maaf dan permohonan untuk bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah.

Baca Juga: Berita Besar!, Gubernur Banten Wahidin Halim Keluarkan Pengumuman, Al Muktabar Kembali Duduki Sekda Banten

“Dan siap serta berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” kata WH dalam video keterangannya yang diunggah akun Instagram @wh-wahidinhalim, pada Senin, 21 Februari 2022.

Selama menjabat Sekda Banten, Al Muktabar ternyata tercatat sebagai pegawai Kemendagri atau bukan pegawai Pemprov Banten.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bpsdm.kemendagri.go.id, Al Muktabar menduduki Widyaiswara Ahli Utama di BPSDM Kemendagri.

Untuk diketahui, Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Widyaiswara terdiri atas empat jenjang jabatan yakni:

1. Widyaiswara Ahli Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)

2. Widyaiswara Ahli Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)

3. Widyaiswara Ahli Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)

4. Widyaiswara Ahli Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)

Namun seperti apa BPSDM Kemendagri yang menaungi Al Muktabar, dalam sejarah singkat disebutkan bahwa pada tahun 1972, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di bidang kediklatan.

Kemdian menetapkan Diklat Pegawai Negeri Sipil diselenggarakan oleh instansi pelaksana diklat dari Kemendagri atau lembaga Pemerintah non Kementrian dengan pembinaan dan koordinasi Lembaga Administrasi Negara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1972 jo Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974. Sejak itu, Kementrian Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Diklat Pegawai Negeri Sipil mempedomani kebijakan pemerintah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 1974, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, dimana dalam struktur Departemen Dalam Negeri terdapat unit Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat).

Badan Diklat Departemen Dalam Negeri ditunjuk sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan diklat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen/Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Melalui perjalanan yang cukup panjang itu, pada tahun 2015 Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri mengalami transformasi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut seiring dengan tuntutan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia dan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perubahan nama akan menambah tanggung jawab dan peran BPSDM Kemendagri untuk lebih mengembangkan sumber daya yang mumpuni.

Baca Juga: Kronologi Al Muktabar Kembali Jadi Sekda Banten, Sempat Dinyatakan Mundur hingga Menggugat ke PTUN

Ada konsekuensi yang bertambah, bukan semata-mata pendidikan dan pelatihan tapi juga ada fungsi standardisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi.

Baik itu meliputi diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, pembekalan, dan orientasi dalam rangka melaksanakan pengembangan aparatur pemerintahan dalam negeri.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan dalam negeri seperti tercermin dalam visi BPSDM Kemendagri.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @wh_wahidinhalim bpsdm.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x