Selain telah mengamankan kelima kawanan spesialis pencurian hewan ternak, Satreskrim Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.***