5 Kawanan Spesialis Pencuri Hewan Ternak Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang

- 3 Maret 2022, 09:35 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang saat menggelar pres rilis penangkapan 5 kawanan spesialis pencuri hewan ternak, di Mapolres Pandeglang.
Satreskrim Polres Pandeglang saat menggelar pres rilis penangkapan 5 kawanan spesialis pencuri hewan ternak, di Mapolres Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus 5 kawanan spesialis pencuri hewan ternak yang beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Hal tersebut terungkap saat Polres Pandeglang melaksanakan press release pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak, yang dilaksanakan di Mapolres Pandeglang, pada Rabu 2 Maret 2022.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, bahwa pada Februari 2022, telah terjadi trend peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Baca Juga: Komisi Aparatur Sipil Negara Terbitkan Enam Larangan Ujaran Kebencian, Apa saja?

"Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,"kata Belny.

Dikatakan Belny, Satreskrim Polres Pandeglang terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak.

Menurutnya saat ini, Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan 5 kawanan pencurian hewan ternak, kelima kawanan ini berinisial AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35).

Baca Juga: 5 Weton yang Sulit Diterawang dan Ditebak Sifat Aslinya, Menurut Budaya Primbon Jawa

Belny juga menjelaskan, peran kelima kawanan pencuri spesialis hewan ternak ini beda-beda, ada yang berperan keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun diluar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

"Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya," ungkapnya.

Kemudian mereka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah berinisial AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 8.000.000 hingga Rp 10.000.000, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Belny juga mengungkapkan, bahwa kelima kawanan pencuri sepesialis hewan ternak ini sedikitnya telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 5 tersangka dan 5 ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! 5 Mitos Pelihara Burung Perkutut, Menurut Budaya Primbon Jawa

"Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,"ungkapnya.

Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima kawanan pencuri spesialis hewan ternak ini mereka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada, baik di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, maupun Kabupaten Serang.

Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.

Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kenny Austin Lengkap dengan Pendidikan, Hobi hingga Akun Instagram

Selain telah mengamankan kelima kawanan spesialis pencurian hewan ternak, Satreskrim Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.

Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x