Syarat Perjalanan Terbaru Pelabuhan Merak Banten, Sudah Lakukan Hal Ini, Penumpang tak Perlu Antigen dan PCR

- 9 Maret 2022, 03:50 WIB
Salah satu kapal Ferry sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. Mulai 8 Maret 2022, diberlakukan syarat perjalanan terbaru Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung.
Salah satu kapal Ferry sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. Mulai 8 Maret 2022, diberlakukan syarat perjalanan terbaru Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung. /Kabar Banten/Kasiridho

Pihaknya mengimbau agar pengguna jasa tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintasan Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung dan Ketapang-Gilimanuk.

Selvy mengatakan, sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Darat bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

"Sejak awal pandemi Covid 19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," ujar Selvy.

Baca Juga: Miliki Prevalensi Tertinggi di 2022, Banten Jadi Prioritas Penurunan Stunting, BKKBN Kerahkan Semua Potensi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi SE Nomor 23 Tahun 2022 terkait penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid 19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi, Selasa 8 Maret 2022.

Dalam SE 23 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa: Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Potensi Gempa Bumi M8,7 dan Tsunami 8,28 Meter Landa Pelabuhan Merak Banten Kota Cilegon, BMKG Beri Peringatan

Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Cobid 19.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.dephub.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x