Syarat Perjalanan Terbaru Pelabuhan Merak Banten, Sudah Lakukan Hal Ini, Penumpang tak Perlu Antigen dan PCR

- 9 Maret 2022, 03:50 WIB
Salah satu kapal Ferry sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. Mulai 8 Maret 2022, diberlakukan syarat perjalanan terbaru Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung.
Salah satu kapal Ferry sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. Mulai 8 Maret 2022, diberlakukan syarat perjalanan terbaru Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN - Syarat perjalanan terbaru bagi penumpang atau penguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mulai diberlakukan pada Selasa 8 Maret 2022.

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 23 Tahun 2022.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tersebut diterbitkan pada 8 Maret 2022, mengatur petunjuk tentang syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Jawa-Bali. Termasuk di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

Baca Juga: Mengenal Tol Tangerang-Merak, Jalur Mudik Terpadat dari atau Menuju Pulau Jawa dan Sumatera

Dilansir Kabar Banten dari laman jdih.dephub.go.id, SE 23 Tahun 2022 tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri tranportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

SE 23 Tahun 2022 tersebut memuat ketentuan syarat perjalanan terbaru di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat di Jawa-Bali. Termasuk di sejumlah pelabuhan penyeberangan.

Dengan terbitnya SE 23 Tahun 2022 tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan kapal Ferry di Jawa-Bali termasuk Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

"Dengan terbitnya SE baru tersebut, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid 19 baik antigen maupun PCR," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Calon Pj Gubernur Banten, Beredar Kencang Jelang WH-Andika Lengser, Nama Ini Mencuat

Pihaknya mengimbau agar pengguna jasa tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintasan Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung dan Ketapang-Gilimanuk.

Selvy mengatakan, sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Darat bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

"Sejak awal pandemi Covid 19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," ujar Selvy.

Baca Juga: Miliki Prevalensi Tertinggi di 2022, Banten Jadi Prioritas Penurunan Stunting, BKKBN Kerahkan Semua Potensi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi SE Nomor 23 Tahun 2022 terkait penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid 19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi, Selasa 8 Maret 2022.

Dalam SE 23 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa: Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Potensi Gempa Bumi M8,7 dan Tsunami 8,28 Meter Landa Pelabuhan Merak Banten Kota Cilegon, BMKG Beri Peringatan

Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Cobid 19.

Kemudian, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.dephub.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x