Hal tersebut juga diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta Tangerang, M. Holik Muardi. Menurut dia, fasilitas swab Antigen dan PCR masih tetap beroperasi di Bandara Soetta.
"Masih tetap ada, masih melayani calon penumpang internasional dan juga calon penumpang yang belum divaksinasi dosis lengkap," kata Holik.
Sehingga, bagi yang belum divaksinasi dosis lengkap, calon penumpang harus melengkapi dokumen hasil swab negatif.
Untuk hasil Antigen 1x24 sebelum penerbangan, sementara untuk PCR 3x24 jam sebelum penerbangan. Lalu, bagi mereka yang memiliki komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, selain hasil swab negatif, maka juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Seperti diketahui sebelumnya, SE Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, memperbolehkan bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap, tidak perlu lagi antigen atau PCR untuk perjalanan udara.***