“Jika sebelumnya Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan oleh masyarakat dan bersifat voluntary, melalui UU 33/2014, tugas JPH beralih dan menjadi tanggung jawab negara (pemerintah) dan bersifat mandatory. Sebelum UU 33 /2014, penjaminan produk halal dilaksanakan atas kesadaran individual atau organisasional, saat ini menjadi tanggung jawab kolektif (jama’i),” katanya.
Ditegaskan Endang, konsekuensi kewajiban bersertifikat halal bagi produk sangat krusial. Satu sisi, mandatory ini memastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat terjamin kehalalannya.
Namun di sisi lain, diksi “kewajiban” menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menghubungkan banyak nilai-nilai kehalalan yang saat ini masih terserak ke dalam berbagai sektor.***