Hingga 2022, MUI Banten Telah Menerbitkan 9.374 Sertifikat Halal, Terbanyak untuk Perusahaan Makanan

- 15 Maret 2022, 22:38 WIB
Ketua Umum MUI Banten KH Hamdi Maani menyampaikan hingga 2022 , MUi Banten sudah menerbitkan 10.000 sertifikat halal.
Ketua Umum MUI Banten KH Hamdi Maani menyampaikan hingga 2022 , MUi Banten sudah menerbitkan 10.000 sertifikat halal. /Kabar Banten

Pertama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menyerahkan hasil pemerikasaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH disertai dengan dokumen produk dan bahan yang digunakan, proses produk halal (PPH), hasil analisis dan/atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan dan rekomendasi.

Kemudian, BPJPH akan memverifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada MUI.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Dinilai Jawa Sentris, Ini Penjelasan BPJPH

“MUI lalu mengkaji hasil verifikasi BPJPH melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerian, lembaga dan institusi terkait. Proses dan pemberitahuan hasil penetapan kehalalan atau ketidakhalalan produk kepada BPJPH akan dilakukan oleh MUI selama 30 hari kerja, sejak menerima hasil verifikasi dari BPJPH. Keputusan penetapan kehalalan produk oleh MUI menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal,” kata Endang.

Ditegaskan Endang, kerjasama BPJPH dan MUI yang terakhir adalah terkait dengan akreditasi LPH. Pasal 24 PP No. 31 mengatur, kerjasama akreditasi LPH tersebut berupa pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI yang difasilitasi oleh BPJPH.

“Dapat dipahami, BPJPH dan MUI mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Peran BPJPH saat ini lebih fokus pada aspek pengaturan, operasional, administrasi keuangan, kerjasama dan edukasi. Sedangkan MUI lebih berperan kepada penetapan kehalalan dan ketidakhalalan suatu produk serta aspek syariah lainnya,” ujar Endang menegaskan.

Baca Juga: Nasib Produk Bersertifikat Halal MUI, Setelah Label Halal Indonesia yang Baru Diberlakukan, Ini Menurut BPJPH

Dalam Pasal 33, kata dia, peran MUI setelah diberlakukan undang-undang, meliputi pertama penetapan hehalalan produk dilakukan oleh MUI.

Kedua, penetapan kehalalan produk dilakukan dengan sidang Fatwa Halal. Ketiga, sidang fatwa halal mengikut sertakan para pakar dan auditor LPH (LPPOM MUI).

Keempat, sidang fatwa halal membuat Keputusan Fatwa tentang kehalalan produk yang telah dibahas dalam sidang fatwa.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x