KABAR BANTEN - Jaminan Produk Halal (JPH) kini telah beralih menjadi taggungjawab negara (pemerintah) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan bersifat mandatory, tidak lagi menjadi kewajiban MUI. Oleh sebab itu, MUI Banten melakukan gerak cepat menyikapi perubahan kewenangan sertifikat halal tersebut.
“Sebelum UU 33 /2014, penjaminan produk halal dilaksanakan atas kesadaran individual atau organisasional, saat ini menjadi tanggung jawab kolektif,” kata Ketua Umum MUI Banten KH Tb Hamdi Maani Rabu 16 Maret 2022 menyikapi perubahan kewenangan penerbitan sertifikat halal.
Kiai Hamdi mengatakan, solusi yang dilakukan MUI Banten, antara lain, pertama MUI Provinsi Banten melalui LPPOM MUI secara rutin sosialisasi online proses sertifikasi halal dalam program menyapa sahabat halal dua kali dalam sebulan.
Baca Juga: Hingga 2022, MUI Banten Telah Menerbitkan 9.374 Sertifikat Halal, Terbanyak untuk Perusahaan Makanan
Kedua, MUI Provinsi Banten melalui LPPOM MUI menyelenggarakan pelatihan penyusunan manual SJPH setiap akhir bulan. Ketiga, LPPOM MUI bekerjasama dengan dinas instansi menyelenggarakan sosialisasi terhadap para pelaku binaannya tentang proses sertifikasi halal.
Keempat, MUI Provinsi Banten melalui LPPOM membuka layanan langsung tentang proses sertifikasi halal, terutama bagi perusahaan yang ingin memperoleh penjelasan secara langsung setiap hari kerja Senin sampai Jum’at mulai jam 9 s/d jam 16.00 di Kantor LPPOM MUI Provinsi Banten.
"Dengan demikian, MUI masih tetap memiliki peran penting,” kata KH. Hamdi.
Ditegaskan, Pasal 10 UU JPH menegaskan, BPJPH dalam melaksanakan kewenangannya akan bekerjasama dengan MUI dalam bentuk, pertama, sertifikasi auditor halal, Kedua, penetapan kehalalan produk. Ketiga, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).