“Kerjasama tersebut berkaitan dengan kesesuaian syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan dijelaskan secara eksplisit dalam PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU-JPH,” ujar KH. Hamdi.
Selanjutnya, tambah KH. Hamdi, Pasal 23 PP No. 31 mengatur kerjasama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan produk. Kerjasama penetapan kehalalan produk dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Label Halal Baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ini Filosifisnya
Pertama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menyerahkan hasil pemerikasaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH disertai dengan dokumen produk dan bahan yang digunakan, proses produk halal (PPH), hasil analisis dan/atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan dan rekomendasi.
“Kemudian BPJPH akan memverifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada MUI,” ujarnya menegaskan.***