Penerbitan Sertifikat Halal Pindah ke Kemenag, MUI Banten Segera Lakukan Hal Ini

- 16 Maret 2022, 22:11 WIB
MUI Banten segera melakukan langkah menyikapi sertifikasi halal yang kini menjadi tanggungjawab Kemenag.
MUI Banten segera melakukan langkah menyikapi sertifikasi halal yang kini menjadi tanggungjawab Kemenag. /kemenag

KABAR BANTEN - Jaminan Produk Halal (JPH) kini telah beralih menjadi taggungjawab negara (pemerintah) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan bersifat mandatory, tidak lagi menjadi kewajiban MUI. Oleh sebab itu, MUI Banten melakukan gerak cepat menyikapi perubahan kewenangan sertifikat halal tersebut.

“Sebelum UU 33 /2014, penjaminan produk halal dilaksanakan atas kesadaran individual atau organisasional, saat ini menjadi tanggung jawab kolektif,” kata Ketua Umum  MUI Banten KH Tb Hamdi Maani Rabu 16 Maret 2022 menyikapi perubahan kewenangan penerbitan sertifikat halal.

Kiai Hamdi mengatakan, solusi yang dilakukan MUI Banten, antara lain, pertama MUI Provinsi Banten melalui LPPOM MUI secara rutin sosialisasi online proses sertifikasi halal dalam program menyapa sahabat halal dua kali dalam sebulan.

Baca Juga: Hingga 2022, MUI Banten Telah Menerbitkan 9.374 Sertifikat Halal, Terbanyak untuk Perusahaan Makanan

Kedua, MUI Provinsi Banten melalui LPPOM MUI menyelenggarakan pelatihan penyusunan manual SJPH setiap akhir bulan. Ketiga, LPPOM MUI bekerjasama dengan dinas instansi menyelenggarakan sosialisasi terhadap para pelaku binaannya tentang proses sertifikasi halal.

Keempat, MUI Provinsi Banten melalui LPPOM membuka layanan langsung tentang proses sertifikasi halal, terutama bagi perusahaan yang ingin memperoleh penjelasan secara langsung setiap hari kerja Senin sampai Jum’at mulai jam 9 s/d jam 16.00 di Kantor LPPOM MUI Provinsi Banten.

"Dengan demikian, MUI masih tetap memiliki peran penting,” kata KH. Hamdi.

Baca Juga: Ketua Harian LPTQ Banten Nilai Logo Halal Produk Bukan untuk Konsumsi Baca Tulis, Begini Penjelasannya

Ditegaskan, Pasal 10 UU JPH menegaskan, BPJPH dalam melaksanakan kewenangannya akan bekerjasama dengan MUI dalam bentuk, pertama, sertifikasi auditor halal, Kedua, penetapan kehalalan produk. Ketiga, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Kerjasama tersebut berkaitan dengan kesesuaian syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan dijelaskan secara eksplisit dalam PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU-JPH,” ujar KH. Hamdi.

Selanjutnya, tambah KH. Hamdi, Pasal 23 PP No. 31 mengatur kerjasama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan produk. Kerjasama penetapan kehalalan produk  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Label Halal Baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ini Filosifisnya

Pertama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menyerahkan hasil pemerikasaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH disertai dengan dokumen produk dan bahan yang digunakan, proses produk halal (PPH), hasil analisis dan/atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan dan rekomendasi.

“Kemudian BPJPH akan memverifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada MUI,”  ujarnya menegaskan.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x