Sanksi Tegas Menanti, Selama Ramadhan Tempat Hiburan Ditutup

- 19 Maret 2022, 11:45 WIB
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani /Dokumen Kasatpol PP Kota Serang/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menutup seluruh tempat hiburan malam, seperti karoke dan sebagainya selama bulan ramadan.

Apabila ada pengelola tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, maka sanksi tegas telah menanti.

Bahkan sejak saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mulai gencar melakukan razia.

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Pemkot Serang Was-was Ada Gejolak di Masyarakat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan woro-woro untuk memberikan peringatan dan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam.

Agar menutup tempat usahanya selama satu bulan, sebab dikhawatirkan membuat masyarakat terganggu.

"Nanti kami akan imbau, dan sampaikan apabila ada yang main-main dengan aturan, dan tetap buka selama puasa. Siap-siap untuk menanggung risiko (sanksi)," katanya, Sabtu 19 Maret 2022.

Satpol PP Kota Serang, dikatakan dia, telah berkomitmen dan berkoordinasi untuk melakukan patroli serta razia terkait tempat hiburan.

"Sanksi tegas akan menanti, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota untuk menindak tempat hiburan yang bandel," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x